Jumat, 05 September 2014

Mengenal Lebih Jauh Meriam Legenda Meriam Si Jagur

Negara kita, Indonesia, bukan cuma kaya akan hasil alam, kesenian, dan budaya, tetapi juga peninggalan sejarah yang tak ternilai harganya. Salah satu peninggalan sejarah yang bernilai adalah Meriam Si Jagur yang sekarang ada di Museum Sejarah Jakarta. 
Usia Meriam Si Jagur sudah sangat tua. Meriam ini dibuat di Makau pada abad ke-16 oleh orang Purtugis bernama N.T. Bocarro. Kemudian meriam itu digunakan oleh Portugis sebagai senjata perangnya di sebuah benteng di Malaka (seakrang sebuah daerah di Pulau Sumatra dekat semenanjung Malaysia) untuk melawan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC). VOC adalah Perserikatan Perusahaan Hindia Timur atau Perusahaan Hindia Timur Belanda. VOC didirikan pada tanggal 20 Maret 1602, dan menjadi pemegang kekuasaan jajahan di Indonesia sampai runtuhnya pada tahun 1799. Kembali ke soal Si Jagur. Setelah Malaka jatuh ke tangan VOC Belanda dan Portugis kalah perang pada tahun 1641, meriam ini diboyong ke Batavia (sekarang Jakarta) oleh VOC. Kata Pak Kasirun yang bekerja sebagai Staf Koleksi Museum Sejarah Jakarta, tempat di mana sekarang meriam itu ditaruh, Si Jagur adalah peralatan perang yang dahsyat pada masanya. Bisa kamu bayangkan betapa dahsyatnya meriam itu. Mungkin kalau diibaratkan, meriam itu seperti seorang manusia yang berpangkat Jenderal. Benda bersejarah ini jadi andalan untuk merubuhkan pertahanan musuh.
Saat di Batavia (Jakarta) meriam ini beberapa kali berpindah-pindah tempat. Pak Kasirun bilang, pertama kali berada di sini, meriam ini diletakkan di Jembatan Kota Intan. Jembatan ini sendiri merupakan peninggalan Belanda yang dibangun pada tahun 1628, dan sekarang menjadi benda cagar budaya yang dilindungi pemerintah kita. Setelah Indonesia merdeka, dari Jembatan Kota Intan, meriam ini dipindahkan lagi ke Museum Nasional. Lalu pada tahun 1968, Si Jagur dipindahkan lagi ke Museum Wayang, dekat Museum Sejarah Jakarta yang saat itu belum difungsikan sebagai sebuah museum. Setelah Museum Sejarah Jakarta diresmikan, meriam ini dipindahkan ke Taman Fatahillah, atau di halaman depan Museum SeJarah Jakarta. Baru pada tahun 2002, meriam bernilai ini diletakkan di halaman belakang Museum Sejarah Jakarta sampai sekarang.
Meriam peninggalan Portugis ini berbahan dasar perunggu mempunyai berat 3, 5 ton, dan panjang 3, 81 cm. Yang menarik, konon meriam ini merupakan hasil leburan dari 16 meriam kecil. Ada yang unik kalau kamu perhatikan bentuk meriam ini. Uniknya di mana? Coba kamu perhatikan bagian punggung atau belakang meriam, di sana kamu akan menjumpai sebuah bentuk tangan kanan menggenggam dengan ibu jari terjepit di antara jari telunjuk dan jari tengah. Bentuk ini mempunyai makna yang tidak sembarangan lho. Kata Pak Kasirun, ini merupakan simbol dari kesuburan, kejayaan, dan kekuatan. “Kalau orang berbicara hebat cuma dengan mengacungkan jempol itu sudah biasa. Tetapi kalau menggenggam tangan dengan jempol yang terjepit itu artinya luar baisa,” Katanya. Berarti simbol ini melambangkan sebuah keberanian yang luar biasa. Konon katanya, di samping peralatan perang yang luar baisa, meriam ini juga mempunyai kekuatan mistis. Kekuatan mistis adalah kekuatan di luar panca indera kita dan tidak bisa dijelaskan dengan akal sehat. Pak Kasirun bilang, dulu banyak orang yang “meminta” pertolongan ke meriam ini. Tapi, sekarang seiring perkembangan zaman, benda itu tidak lagi dijadikan benda mistis.
Selain bentuk unik tadi, kalau kamu perhatikan di bagian punggungnya terdapat sebuah tulisan bahasa Latin,”EX ME IPSA RENATA SUM”. Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, artinya “Dari Diriku Sendiri Aku Dilahirkan Lagi.” Nah, dari sebuah meriam saja jika kamu pintar menghayatinya, kamu bisa belajar soal makna keberanian orang-orang zaman dulu. Belum lagi bentuknya dan hasil pengerjaannya yang unik. Hal itu berarti bahwa orang-orang zaman dahulu tidak kalah hebatnya dalam menghasilkan sebuah benda bernilai. Sekarang, meriam ini merupakan benda yang tidak ternilai harganya dan menjadi warisan sejarah bangsa kita.
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=11320148

Read More..

Kamis, 04 September 2014

Lowongan Finance Accounting Dealer Sepeda Motor Honda di Lampung

Lowongan Finance & Accounting Dealer Sepeda Motor Honda di Lampung - Sebuah Dealer Sepeda Motor Honda di Lampung sedang membutuhkan tenaga kerja sebagai:

1. Finance (FIN)
Persyaratan:
- Wanita, usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan min D3 Akuntansi
- Mengerti proses cash flow, transaksi perbankan, dan laporan keuangan
- Jujur, disiplin dan bertanggung jawab

2. Accounting (ACT)
Persyaratan:
- Wanita, usia maksimal 25 tahun
- Pendidikan min D3 Akuntansi
- Mampu membuat laporan keuangan
- Jujur, teliti dan bertanggung jawab
- Berpengalaman kerja lebih diutamakan

Segera kirimkan lamaran lengkap Anda via pos ke:
PO BOX 1217 Bandar Lampung
(Maksimal 3 hari setelah iklan ini diterbitkan)

Lowongan Finance & Accounting Dealer Sepeda Motor Honda di Lampung
Sumber informasi lowongan kerja: Radar Lampung, 9 Maret 2013

Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.

Read More..

Rabu, 03 September 2014

Lowongan Kerja PT Indokom Samudra Persada

Lowongan Kerja PT Indokom Samudra Persada - PT Indokom Samudra Persada adalah perusahaan yang bergerak pada bidang export Udang di Lampung, saat ini sedang membutuhkan tenaga kerja yang handal dengan kualifikasi sebagai berikut :

1. S1 Teknik Sipil
- Pria
- Usia Maks 30 Tahun
- Mampu mngoperasikan AutoCAD 2D dan 3D
- IPK Minimal 3,00
- Menguasai Komputer (Microsoft Office)
- Diutamakan yang berpengalaman

2. S1 Teknik Industri
- Pria
- Usia Maks 30 Tahun
- Menguasai Management Industri
- IPK Minimal 3,00
- Menguasai Komputer (Microsoft Office)
- Diutamakan yang Berpengalaman

3. D3/S1 Perpajakan
- Pria
- Usia Maks 30 Tahun
- Brevet A/B
- Menguasai Komputer (Microsoft Office)
- Diutamakan yang berpengalaman

4. S1 Akuntansi
- Pria
- Usia Maks 30 Tahun
- Menguasai Komputer (Microsoft Office)
- Menguasai Ilmu Akuntansi
- Diutamakan yang berpengalaman

Lamaran ditujukan langsung ke alamat :
PT. INDOKOM SAMUDRA PERSADA
Alamat: Jl. Ir Sutami Km 13, Desa Kemang, Sukanegara
Tanjung Bintang, Lampung Selatan

Sumber lowongan : Tribun Lampung, 22 Oktober 2013

Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.

Read More..

Selasa, 02 September 2014

Inilah Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2014

KarirLampung.com - Inilah Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2014 - Setelah menunda beberapa kali terkait kapan pastinya pelaksanaan test seleksi CPNS tahun 2014, akhirnya Kementrian PAN-RB merilis jadwal kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2014.

Dari jadwal yang dirilis Kemenpan-RB bernomor B/2870/M.PAN-RB/7/2014 tanggal 25 Juli 2014 itu, tertera pengumuman lowongan formasi oleh instansi adalah pada tanggal 18 - 29 Agustus 2014. Lalu pendaftaran CPNS online via portal Panselnas akan dilaksanakan pada 20 Agustus - 3 September 2014. Berikutnya, pelaksanaan test menggunakan metode CAT akan dilaksanakan mulai 8 September 2014 hingga selesai.

Berikut ini tabel selengkapnya terkait jadwal kegiatan pelakanaan seleksi CPNS tahun 2014.
Inilah Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2014
 Demikian info jadwal kegiatan pelakanaan seleksi CPNS tahun 2014. Semoga bermanfaat.

Baca juga:
Lowongan CPNS 2014 Kementrian Perdagangan RI
Lowongan CPNS Kementrian ESDM 2014 Republik Indonesia
Lowongan CPNS BNN Tahun 2014
Inilah Kisi-Kisi Soal Test CPNS Tahun 2014
Inilah Alur Pendaftaran CPNS 2014
Latihan/Simulasi CAT CPNS Online Gratis
Inilah Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2014


Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampung Official. Semoga informasi Lowongan Kerja Terbaru di KarirLampung.com yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.

Read More..

Senin, 01 September 2014

Sony Corp vs Sony AK Merek vs Nama Domain

oleh Ari Juliano Gema



Setelah heboh somasi Sony Corp. kepada Sony AK berkaitan dengan nama domain sony-ak.com yang didaftarkan Sony AK, saya sempat membuat janji untuk bertemu dengan Sony AK karena penasaran ingin tahu masalahnya langsung dari tangan pertama. Dari obrolan dengan Sony AK, diketahui bahwa kuasa hukum Sony Corp. menganggap nama domain sony-ak.com telah melanggar merek Sony Corp.



Saya pikir perlu hati-hati dalam memahami hubungan merek dengan nama domain, karena menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat perbedaan prinsip diantara keduanya, yaitu:



Pertama, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Dengan demikian, terlihat bahwa nama domain hanyalah sekedar penunjuk lokasi tertentu dalam internet dan tidak selalu digunakan dalam kegiatan barang atau jasa seperti merek.



Kedua, pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI (Dirjen HKI). Sedang untuk mendapatkan nama domain, seseorang dapat membelinya melalui pengelola nama domain, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memiliki otoritas sebagai pengelola nama domain. Dengan demikian terlihat bahwa rezim pendaftaran merek dan nama domain berbeda.



Ketiga, pendaftaran merek dan nama domain sama-sama menganut prinsip pendaftar pertama (first file), yaitu pihak yang melakukan pendaftaran pertama kali akan dianggap sebagai pemiliknya. Namun, pendaftaran nama domain tidak membutuhkan serangkaian pemeriksaan seperti halnya pendaftaran merek. Dirjen HKI melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pendaftaran merek untuk memastikan bahwa merek yang didaftarkan tidak sama secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan sebelumnya, atau memastikan pendaftaran merek dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Keempat, pendaftaran merek punya kemungkinan ditolak apabila merek yang didaftarkan sama secara keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang telah didaftarkan sebelumnya, atau pendaftaran merek dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedang untuk nama domain, sepanjang belum ada orang yang mendaftarkan nama domain yang sama, setiap orang dapat memperoleh nama domain yang diinginkannya.



Sehubungan dengan perbedaan prinsip di atas, dapat dipahami apabila pemilik merek tidak dapat secara otomatis memiliki nama domain yang sama dengan mereknya. Inilah yang kemudian menimbulkan perselisihan dalam prakteknya.



UDRP



Oleh karena itu, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN), sebuah organisasi non-profit yang bertugas mengatur dan mengawasi sistem registrasi dan pemanfaatan nama domain, membuat suatu panduan dalam menyelesaikan perselisihan dalam pemanfaatan nama domain, yaitu Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) yang berlaku efektif sejak 26 Agustus 1999 (http://www.icann.org/en/dndr/udrp/policy.htm). Menurut UDRP, suatu pihak dapat meminta pengelola nama domain untuk membatalkan, memindahkan, serta mengubah nama domain yang telah didaftarkan oleh pihak pemegang nama domain, karena adanya putusan atau perintah dari lembaga pengadilan maupun forum arbitrase yang berwenang.



Nama domain dapat dimohonkan pembatalan apabila dianggap telah didaftarkan dengan itikad buruk (bad faith). UDRP memberikan panduan sebagai langkah awal untuk menilai apakah nama domain telah didaftarkan dengan itikad buruk (bad faith), yaitu:



Pertama, pemegang nama domain mendaftarkan nama domain dengan tujuan untuk menjual, menyewakan, atau memindahkan nama domain tersebut kepada pemilik merek terdaftar dengan sejumlah imbalan tertentu, atau menjualnya kepada pesaing dari pemilik merek terdaftar.



Kedua, pemegang nama domain dengan sengaja mendaftarkan suatu nama domain untuk menghalangi pemilik merek terdaftar memiliki nama domain sesuai dengan merek yang dimilikinya.



Ketiga, pemegang nama domain mendaftarkan suatu nama domain dengan tujuan untuk mengganggu bisnis yang dijalankan oleh pesaing bisnisnya.



Keempat, pemegang nama domain secara sengaja berusaha untuk menarik perhatian publik dengan mendaftarkan nama domain yang sama atau mirip dengan merek yang didaftarkan pihak lain, sehingga membingungkan konsumen dari merek tersebut.



Suatu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan nama domain melalui lembaga-lembaga yang dibentuk oleh ICANN (http://www.icann.org/en/dndr/udrp/approved-providers.htm). Putusan dari lembaga tersebut dapat dieksekusi setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal putusan dan tidak ada putusan pengadilan atau lembaga arbitrase yang bertentangan dengan putusan lembaga tersebut dalam waktu 10 (sepuluh) hari tersebut. Penyelesaian melalui mekanisme UDRP tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, arbitrase atau mekanisme penyelesaian lain, jika materi gugatan menyangkut hal-hal lain diluar permohonan pembatalan nama domain, seperti tuntutan ganti rugi misalnya.



Oleh karena itu, sebenarnya sah saja Sony Corp. melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada Sony AK berkenaan dengan nama domain ”sony-ak.com” yang dimilikinya. Namun, Sony Corp. harus memahami dulu perbedaan prinsip antara merek dan nama domain, dan harus dapat membuktikan bahwa Sony AK melakukan pendaftaran nama domain dengan itikad buruk.



Upaya Sony AK



Berdasarkan diskusi dengan Sony AK, saya berpendapat bahwa Sony AK sebenarnya telah melakukan beberapa hal yang dapat memperkuat posisi hukumnya dalam menghadapi upaya hukum berkenaan dengan nama domain yang dimilikinya itu, yaitu:



Pertama, Sony AK mendaftarkan nama domain sesuai dengan namanya sendiri. Dengan begitu, dugaan dia memiliki itikad buruk ketika mendaftarkan nama domain telah gugur dengan sendirinya.



Kedua, isi situs yang beralamat di ”sony-ak.com” itu sama sekali tidak menampilkan logo, merek atau produk-produk yang dijual oleh Sony Corp, dan tidak juga menampilkan produk yang dijual oleh pesaing Sony Corp. Dengan begitu, keberadaan situs itu tidak akan membingungkan konsumen Sony Corp.



Ketiga, Sony AK tidak bermaksud mengkomersilkan situs tersebut dengan memasang iklan atau bentuk-bentuk komersialisasi lainnya, sehingga kecurigaan bahwa Sony AK ingin menangguk keuntungan dari kemiripan nama domain dengan merek milik Sony Corp. itu telah gugur dengan sendirinya.



Keempat, Sony AK memasang disclaimer pada situsnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa situs itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Sony Corp. dan produk-produknya.



Saya pikir empat hal di atas sangat baik untuk diperhatikan siapa saja yang berniat membeli dan menggunakan nama domain untuk alamat situsnya. Hal itu penting sebagai upaya memperkuat posisi hukum ketika ada masalah di kemudian hari.





Read More..